Minggu, 24 April 2011

LEMBAGA POLITIK DI INDONESIA

Badan Legislatif
Fungsi
1. menentukan pollicy dan membuat undang-undang. Untuk itu DPR diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandement terhadap rancangan undang-undang yg disusun oleh pemerintah dan hak budget (anggaran belanja).
2. Mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif sesuai dgn kebijaksanaan yg telah ditetapkan. Untuk mnyeleggrakan tugas ini, DPR diberi hak-hak kontrol khusus.
Fungsi kontrol :
pertanyaan parlementer » anggota badan legislatif berhak mengajukan pertanyaan kpd pemerintah menhgenai sesuatu hal.
Interpelasi » hak tuk mminta ket. Kpd pmrintah mgenai kbijaksnanya dsuatu bidg
Angket » hak untuk mengadakn penyelidikan sendiri
Mosi » hak untuk menekan pejabar pem. Untuk mundur dari jabatanya.

Badan eksekutif
Wewenang badan eksekutif
1. Diplomatik » meny. Hub. Diplomatik dgn negara2lain.
2. Melaksanakan UU srta praturn2 lain dan menyeleggarakan admnistrasi negara.
3. Militer » mengatur angkatan bersenjata, meny perang serta keamanan dan pertahanan negara
4. Yudikatif » memberi grasi, amnesti dsb.
5. Legislaatif » merencanakan rancangan UU dan membimbingnya dlm badan perwakilan rakyat ssampai menjadi undang-undang.
 
Badan yudikatif
Fungsi :
Penegakan hukum
Penyelesaian perselisihan
Judicial review atau (toetsingrcht) yaitu hak menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah dari UU sesuai atau tidak dengan UU yang bersangkutan:
   a. hak menguji formil: mekanisme atau proses penyusunan suatu peraturan)
   b. hak menguji material : untuk melihat apakah bertentangan atau tidak
      dengan undang-undang di atasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELF AWARENEES