Selasa, 26 April 2011

Kode Etik Jurnalistik Indonesia

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab social, keberagaman masyarakat dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati HAM setiap orang. Karena itu pers dituntut untuk profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.  20x20 confident Kode Etik Jurnalistik Indonesia
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. 20x20 adore Kode Etik Jurnalistik Indonesia Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 1
Wartawan Indonesia Bersikap Independen, Menghasilkan Berita Akurat, Berimbang Dan Tidak Beritikad Buruk
Penafsiran
  • Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  • Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  • Berimbang berarti semua pihak mendapatkan kesempatan setara.
  • Tidak beritikad berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain


Pasal 2
Wartawan Indonesia Menempuh Cara-Cara Profesional Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
Penafsiran
Cara-cara profesional adalah:
  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
  • Menghormati hak privasi.
  • Tidak menyuap.
  • Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
  • Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
  • Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyiaran gambar, foto dan suara.
  • Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai hasil karya sendiri.
  • Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.


Pasal 3
Wartawan Indonesia Selalu Menguji Informasi, Memberitakan Secara Berimbang, Tidak Mencampurkan Fakta Dan Opini Yang Menghakimi, Serta Menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah
Penafsiran
  • Menguji informasi berarti melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi.
  • Berimbang berarti memberikan ruang atau waktu pemberiataan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  • Opini yang menghakimi berarti pendapat pribadi wartawan. Berbeda dengan opini interpretative, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  • Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Pasal 4
Wartawan Indonesia Tidak Membuat Berita Bohong, Fitnah, Sadis Dan Cabul
Penafsiran
  • Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  • Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  • Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  • Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  • Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartwan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.


Pasal 5
Wartawan Indonesia Tidak Menyebutkan Dan Menyiarkan Identitas Korban Kejahatan Susila Dan Tidak Menyebutkan Identitas Anak Yang Menjadi Pelaku Kejahatan
Penafsiran
  • Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  • Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.


Pasal 6
Wartawan Indonesia Tidak Menyalahgunakan Profesi Dan Tidak Menerima Suap
Penafsiran
  • Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  • Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.


Pasal 7
Wartawan Indonesia Memiliki Hak Tolak Untuk Melindungi Narasumber Yang Tidak Bersedia Diketahui Indentitas Maupun Keberadaannya, Menghargai Ketentuan Embargo, Informasi Latar Belakang Dan “Off The Record” Sesuai Dengan Kesepakatan
Penafsiran
  • Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  • Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  • Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  • Off The Record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberikan.


Pasal 8
Wartawan Indonesia Tidak Menulis Atau Menyiarkan Berita Berdasarkan Prasangka Atau Diskriminasi Terhadap Seseorang Atas Dasar Perbedaan Suku, Ras, Warna Kulit, Agama, Jenis Kelamin Dan Bahasa Serta Tidak Merendahkan Martabat Orang Lemah, Miskin, Sakit, Cacat Jiwa Atau Cacat Jasmani
Penafsiran
  • Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  • Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.


Pasal 9
Wartawan Indonesia Menghargai Hak Narasumber Tentang Kehidupan Pribadinya, Kecuali Untuk Kepentingan Publik
Penafsiran
  • Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  • Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.


Pasal 10
Wartawan Indonesia Segera Mencabut, Meralat Dan Memperbaiki Berita Yang Keliru Dan Tidak Akurat Disertai Dengan Permintaan Maaf Kepada Pembaca, Pendengar, Dan Atau Pemirsa
Penafsiran
  • Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  • Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.


Pasal 11
Wartawan Indonesia Melayani Hak Jawab Dan Hak Koreksi Secara Proporsional
Penafsiran
  • Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  • Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  • Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

20x20 hell boy Kode Etik Jurnalistik Indonesia (kode etik ini ditetapkan di Jakarta; Selasa, 14 Maret 2006) 20x20 hell boy Kode Etik Jurnalistik Indonesia

Incoming search terms:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELF AWARENEES